Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menindak peredaran barang ilegal sepanjang tahun 2023 dengan menerbitkan sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP).
"Melalui serangkaian tindakan penegakan hukum, unit ini telah mengungkap sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp337,538 miliar," kata Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Beni Novri di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan Unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar juga turut memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2023 mencakup 41 Surat Bukti Penyitaan Narkotika Prekursor dan Psikotropika (SBP NPP).
Barang-barang yang disita meliputi 132.379 gram methamphetamine, 46.379 butir ekstasi, dan 20.563 gram ganja, dengan perkiraan nilai mencapai Rp260,961 miliar.
Sementara itu, dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga keadilan industri tembakau, penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 8.193.042 batang rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6,726 miliar. Selain itu, penindakan terhadap BKC MMEA (minol) juga dilakukan sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai mencapai Rp28,480 miliar.
"Selain barang-barang tersebut, Kanwil DJBC Kalbagbar juga berhasil menyita 7 unit kendaraan bermotor roda empat, antara lain, Land Rover Defender, Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser (2 unit), dan Mercedes-Benz SE," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pelimpahan kendaraan dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok berupa 1 unit Mobil Land Cruiser 100 VX STD dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki GSX 1300 R, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp7,220 miliar.
Dari keseluruhan penindakan yang dilakukan, tercatat bahwa negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp25,682 miliar, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp16 miliar.
"Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melalui Kanwil DJBC Kalbagbar dalam memerangi peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat," katanya.
DJBC Kalbar terbitkan 1.364 Surat Bukti Penyitaan selama 2023
Kamis, 25 Januari 2024 18:21 WIB