Ketapang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pengusutan atau penyelidikan terhadap kasus korupsi Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara sejak dilaporkan warga pada 18 Oktober 2022. Namun, meski sudah hampir dua tahun, penyelidikan kasus korupsi tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan.
Saat hendak dikonfirmasi perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut pada Kamis, 30 Mei 2024 ke Kantor Kejari Ketapang, menurut penjaga loket Kejari Ketapang pihaknya sedang ada kegiatan yakni kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung. Sehingga pihak yang ingin ditemui ANTARA tidak satu pun bisa ditemui.
Penjaga loket itu pun meminta nomor telepon seluler wartawan ANTARA untuk diberikan kepada staf yang bisa memberikan keterangan. Namun hingga sore pihak Kejari Ketapang tidak ada satu pun yang memberikan jawaban kepada ANTARA.
Upaya mengirim pesan kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga sudah dilakukan untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Desa Sejahtera tersebut namun hingga pukul 14.00 WIB, tidak juga mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Pada pemberitaan sebelumnya, selama Kejari Ketapang memproses kasus ini sudah beberapa kali melakukan pengecekan ke lapangan. Kemudian dalam berita ANTARA pada 24 Maret 2023, Panter menerangkan proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi itu sedang dilakukan.
Pelapor kasus ini, Pardi menegaskan kerugian negara sudah jelas dan fisik proyek sudah diperiksa. Pardi pun menilai perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya.
Pardi menjelaskan misalnya ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali dan ada volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan rambat beton yang informasi ditemukan volume pekerjaan kurang hingga puluhan meter.
Bahkan ada anggaran untuk turap rumah ibadah sekira Rp 40 juta tapi tak dikerjakan. "Kita harap Jaksa bisa bertindak tegas. Kerugian Negara di Desa Sejahtera ini disengaja. Jadi menurut saya pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya bisa selesai misalnya hanya dengan pengembalian kerugian Negara saja," ujar Pardi.
"Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian Negara saja, menurut saya tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang Negara yang merupakan amanah Pak Presiden," tutup Pardi.