Ketapang (ANTARA) - Proses pengusutan kasus korupsi Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang hingga saat ini belum ditingkatkan padahal proses pengusutan sudah berjalan hampir setahun sejak dilaporkan warga setempat pada 18 Oktober 2022.
"Masih di inspektorat. Bukan hanya kasus ini, ada beberapa yang bahkan lebih setahun," ungkap Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA, Senin.
Jawaban tersebut menjawab konfirmasi wartawan ANTARA kepada Kasi Intel Kejari Ketapang. Proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera sudah dilakuan sejak 24 Maret 2023. Pada saat itu, Panter mengatakan Kejari Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.
"Sementara masih koordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Perhitungannya belum keluar," kata Panter saat pemberitaan pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dugaan korupsi di Desa Sejahtera mulai dilaporkan warga sejak 18 Oktober 2022. Pelapor, Pardi, pada pemberitaan sebelumnya menegaskan kerugian negara sudah jelas dan fisik proyek sudah diperiksa. Pardi pun menilai perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya.
Pardi menjelaskan misalnya ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali. Ada volume pekerjaan tak sesuai seperti jalan rabat beton yang ditemukan volume pekerjaan kurang hingga puluhan meter. Bahkan ada anggaran untuk turap rumah ibadah sekira Rp40 juta tapi tak dikerjakan. "
"Kami harap jaksa bisa bertindak tegas. Kerugian negara di Desa Sejahtera ini disengaja. Jadi menurut saya pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya bisa selesai misalnya hanya dengan pengembalian kerugian negara saja. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor ditahan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara," kata Pardi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Desa Sejahtera belum ditingkatkan
Senin, 9 Oktober 2023 11:51 WIB