Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, mengatakan kedua penjambret tersebut berinisial MMH dan AYE, warga Surabaya yang pernah dipenjara atas kasus yang sama.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. MMH pernah dipenjara selama enam bulan pada tahun 2014, sementara AYE pernah dipenjara selama dua bulan pada tahun 2016," katanya.
Polisi awalnya menangkap MMH terlebih dahulu. Selanjutnya setelah dilakukan dilakukan pengembangan, AYE ditangkap polisi pada Kamis (4/7). Keduanya itu sempat melarikan diri ke luar Surabaya.
"Kedua jambret ini sempat melarikan ke beberapa daerah di Jawa Timur, bahkan sampai ke Banyuwangi," kata Totok.
Dalam melakukan aksinya, kedua penjambret berhasil meraih tas korban dan mengambil uang Rp63 ribu. Sementara ponsel dan tas milik korban hanya 100 meter dari lokasi. Kedua pelaku jambret tersebut mengetahui korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang Surabaya.
"Dari rekaman CCTV, korban oleng sendiri dan jatuh ke arah berlawanan dan langsung ditabrak oleh mobil," tutur Totok
Sementara itu Rektor UINSA Prof. Akhmad Muzakki berterima kasih kepada jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap mahasiswanya.
Menurut Prof Muzakki, korban dikenal sebagai aktivis di kampus, sehingga kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besar UINSA.
"Korban dikenal sebagai pribadi yang baik. Dia siang kuliah, lalu pulang kuliah dia bekerja untuk menghidupi keluarganya. Walaupun sibuk di luar, korban masih bisa mengikuti perkuliahan dan organisasi dengan baik," katanya.