Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap empat terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pemuda yang jasadnya ditemukan di emperan toko di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (4/8).
"Empat tersangka, kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Kamis.
Adapun keempat tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap korban yang diketahui bernama Lutfi Fauzi Hadil (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68).
Untuk tersangka MJY ditangkap di wilayah Kecamatan Baros, HS di Kecamatan Cikole, JA dan ES ditangkap di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Mereka ditangkap pada 5 dan 6 Agustus atau tidak lama setelah jasad korban ditemukan warga di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Menurut Rita, dari pengakuan para tersangka ternyata korban tidak hanya dianiaya di satu lokasi saja, tetapi di dua lokasi berbeda. Adapun kronologis penganiayaan ini berawal JA yang kesal mengajak rekan-rekannya untuk mencari korban.
Kebetulan pada Sabtu (3/8) malam, JA bersama tiga tersangka lainnya menemukan Lutfi tengah berada di sekitar Supermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikole. JA yang sudah lama menyimpan amarah langsung menganiaya korban yang juga diikuti oleh tiga tersangka lainnya.
Tidak puas, korban yang saat itu masih tersadar kemudian dibawa empat tersangka ke emperan toko yang berada di Jalan Cikiray. Di lokasi tersebut pemuda berusia 36 tahun ini dianiaya keempat tersangka hingga tidak sadarkan diri dan berujung kematian.
Pada Minggu dini hari warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi pihak Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cikole, Di lokasi, polisi sempat mengamankan rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celana jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan hasil visum et revertum," tambahnya.
Akibat ulahnya, para tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal.