Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Lies Sulistiani mengatakan bahwa harus ada solusi yang baik untuk para hakim terkait tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan, agar tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan.
"Dalam peradilan hakim itu mempunyai tugas dan fungsi yang berat dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu penting untuk diperhatikan kesejahteraannya," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Lies yang juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan merupakan hal yang wajar, karena mereka juga masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya.
Apalagi kata Lies, penghasilan hakim sejak tahun 2012 belum ada perubahan dan penyesuaian sehingga mereka meluapkan keinginan kesejahteraan melalui aksi yang diperbolehkan.
Lies melanjutkan, dengan adanya tuntutan itu, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menanggapi tuntutan para hakim ini dengan bijak dan baik serta disegerakan langkah-langkah yang solutif.
"Jangan dibiarkan hingga mengganggu keberlangsungan proses persidangan di pengadilan, yang dapat saja mencoreng wajah peradilan Indonesia," tuturnya.
Ia menambahkan, kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih diwarnai banyak persoalan, yang antara lain adalah soal kesejahteraan hakim.
"Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan kesejahteraannya, penting juga bagi negara dan seluruh bangsa ini untuk terus menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim," ujarnya.
Lies mengatakan, gaji, tunjangan atau kesejahteraan hakim seharusnya tidak lagi menjadi persoalan sehingga hakim dapat tenang bekerja dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan nyaman.
Sebelumnya, SHI berencana melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9), Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengemukakan bahwa ketidakmampuan Pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Fauzan menjelaskan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia bertujuan menyuarakan aspirasi para hakim serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan hakiki.
Tuntutan hakim harus segera diberikan solusi yang baik
Selasa, 8 Oktober 2024 5:57 WIB