Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba melalui Subdit I, II dan III Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika sabu dengan jumlah barang bukti yang berbeda-beda.
Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon di Kota Bengkulu, Jumat, menyebut bahwa dari enam orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Saat ini, keenam tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini belum berhenti di sini," ujar dia.
Saat ini, pihaknya juga terus mendalami jaringan yang terlibat untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut yaitu YA warga Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap di rumahnya dan anggota kepolisian menyita barang bukti berupa 11 paket sabu.
Pelaku pertama, YA, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap saat berada di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan, dan delapan set alat hisap sabu atau bong.
Berikutnya, tiga tersangka lainnya yaitu JH dengan barang bukti yang disita yaitu satu paket narkotika, satu unit timbangan dan handphone, untuk tersangka SA dengan barang bukti empat paket sabu, serta DA dengan barang bukti tiga paket sabu.
Untuk dua tersangka lainnya yaitu NP dan MF, ditangkap dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat total 100 gram.
David menerangkan, keenam tersangka tersangka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong dan mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut disangkakan l Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, keempat tersangka terancam hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama mencapai 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.