Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta, dan dokter, untuk menjadi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM, swasta; dan SN, dokter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca juga: KPK minta bantuan Bank BRI untuk usut kasus bansos COVID-19
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya/HK (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.
Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Selain itu, KPK pada tanggal 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa pihaknya menyita kembali aset terkait dengan kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Baca juga: KPK pastikan Ridwan Kamil secepatnya diperiksa