Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai salah satu dari tiga daerah di Indonesia sebagai calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan program kabupaten/kota antikorupsi merupakan pengembangan dari program desa antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten dan kota, kemudian menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat membuka Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Ada enam komponen Utama yang harus terpenuhi pertama penguatan tata laksana berupa pencapaian kinerja tata Kelola pemerintahan berbasis monitoring center for preventation (MCP). Kedua terkait kualitas pengawasan yang mencakup optimalisasi APIP, WBS, UPG, kepatuhan LHKPN dan sinergi Bersama aparat penegak hukum.
Kemudian pelayanan publik yang mencakup digitalisasi layanan, survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi dan penerapan standar pelayanan minimal. Keempat terkait budaya kerja antikorupsi yang mencakup komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai, penegakan disiplin serta mekanisme penghargaan dan hukuman.
Kelima adalah peran serta masyarakat terkait keterlibatan aktif publik, edukasi dan pemetaan kesadaran antikorupsi dan komponen terakhir adalah kearifan lokal terkait pemberdayaan komunitas, adat/agama dan pelestarian seni budaya berintegritas.
"Kalau ada informasi terkait pelayanan publik atau hal-hal yang perlu diperbaiki di Kota Palangka Raya, silakan disampaikan kepada kami atau melalui Inspektorat. Ini penting agar kota ini benar-benar layak menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada daerahnya. Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik. Sebelum masuk tiga besar, tentu sudah ada serangkaian penilaian dan observasi yang menunjukkan bahwa Palangka Raya memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bimbingan teknis Kota Antikorupsi ini merupakan bagian penting dari rangkaian pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan kota antikorupsi tahun 2026, yang akan melalui tahapan pembinaan melalui bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, hingga penilaian secara nasional.
Fairid juga memandang bahwa Predikat Kota Antikorupsi bukanlah sekadar capaian administratif atau simbol penghargaan semata. Lebih dari itu, ini adalah representasi dari komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
"Karenanya Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menyusun langkah konkret melalui pembentukan tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota anti korupsi, yang melibatkan kolaborasi lintas seluruh perangkat daerah," katanya.
Pihaknya juga menyadari bahwa perbaikan tata kelola dan pembangunan budaya anti korupsi pada pemerintahan memerlukan komitmen yang kuat dan keberlanjutan.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa membuka diri terhadap saran, arahan, supervisi, dan pendampingan dari komisi pemberantasan korupsi sebagai mitra strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Fairid.
Pewarta: Rendhik AndikaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026