Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini di mana kami sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi palsu. Rinciannya meliputi 52 jenis pelumas dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.
Seluruh barang bukti kini dalam proses pengujian laboratorium untuk memastikan keaslian produk. Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran lain.
Kompol Terry mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama, yakni Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan industri resmi," tuturnya.
Olah TKP turut disaksikan berbagai pihak, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar untuk menangani kasus secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap konsumen dan industri dalam negeri.
"Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas dan segera melaporkan dugaan peredaran barang palsu," katanya.