Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap ketiga terdakwa terkait kasus gratifikasi dan pemeriksaan jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, ketiganya diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Rabu (16/7).
"Saya bertanggung jawab dengan kesalahan saya, dan saya juga siap untuk menjalani apapun hukuman keputusan dari pengadilan. Tapi sekali lagi inilah kesalahan yang saya lakukan dalam proses pilkada ini. Saya meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Bengkulu," kata Rohidin Mersyah.
Pada pemeriksaan tersebut, dirinya mengaku tidak ingin maju pada pilkada sebagai calon gubernur sebab biaya belum cukup dan belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait regulasi kepala daerah yang bisa mencalonkan diri kembali.
Namun, setelah keputusan MK keluar terkait kepala daerah bisa maju kembali jadi calon pada Pilkada 2024, Rohidin mengajak Isnan, Anca dan Alfian Martedy karena merupakan orang kepercayaannya untuk menyusun rencana pemenangan.
"Dari pertemuan itu kemudian muncul rencana saya akan bertanggung jawab 70 persen dan pasangan saya bertanggung jawab 30 persen. Harta saya sejak menjabat kepala daerah tidak pernah digunakan aneh-aneh, saya tidak pernah bermewah-mewah, dan saya mengakui kesalahan saya atas kasus ini, saya ikhlas menerima konsekuensinya," ujar dia.
Kemudian, Rohidin menghubungi menghubungi para pengusaha batu bara dan kelapa sawit, beberapa kepala daerah dan kepala OPD serta ASN di Provinsi Bengkulu untuk meminta bantuan pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu dan terkumpul dana sebesar Rp32 miliar.
"Penyerahan uang pada Anca atas perintah saya, kenapa uang sebanyak itu saya disimpan pada Anca, biar lebih mudah saja mengelolanya. Saat penangkapan, uang yang disita dari saya itu sekitar Rp330 juta, itu uang untuk keperluan kampanye. Uang Rp25 juta uang pribadi saya," ujar dia.
Setelah mendapatkan perintah dari Rohidin, Evriansyah alias Anca berinisiatif membuat catatan keuangan yang disimpan di dalam laptop, melalui catatan tersebut keuangan dibuat agar jelas siapa yang memberi dan berapa jumlahnya, serta agar tidak disalahkan oleh Rohidin jika sewaktu-waktu terjadi kesalahan.
Untuk total uang yang disimpan di rumah pribadi Anca mencapai Rp32 miliar, pada awal November 2024, uang tersebut didistribusikan dalam tiga tahap dengan total Rp21 miliar lebih ke tim pemenangan kabupaten.
"Sisanya itu sekitar Rp6,5 miliar, itu uang pribadi pak Rohidin, dititipkan pada saya sejak 2016. Saat penangkapan oleh KPK, ada uang di dalam mobil Rp500 juta, itu uang untuk tim pemenangan Kabupaten Lebong," jelas dia.
Sementara itu, JPU KPK Agus Subagya mempertanyakan kenapa uang sebesar Rp6,5miliar tersebut diserahkan ke Evriansyah sejak 2016 untuk disimpan bukan di bank agar lebih praktis.
"Gaji pokok Rp10 juta, tunjangan, insentif, upah dan lainnya ada yang dibayarkan pertriwulan Rp300 sampai Rp400 juta. Saya juga ada penghasilan lain di luar jadi Gubernur, saya setor ke Anca itu Rp100 sampai Rp l150 juta setiap bulan," jelas Rohidin.
Di sisi lain, Isnan Fajri mengaku sempat ingin pensiun dini sebab dirinya diminta membantu Rohidin dalam pemenangan Pilgub, sedangkan dirinya menjabat sebagai Sekda Provinsi Bengkulu yang harus mengawal netralitas ASN di Pilkada 2025.
"Sebenarnya ini dilema bagi saya, di satu sisi saya sadar jabatan saya itu harus mengawal netralitas ASN, di sisi lain saya tidak menolak permintaan pak Rohidin, akhirnya saya jalani keduanya. Saya sosialisasi agar ASN netral, saya juga jadi tim pemenangan Rohidin. Ada di satu titik, saya ngomong ke Anca, saya mau pensiun dini saja dan berhenti jadi tim pemenangan, tapi tidak jadi karena waktunya sudah mepet," sebut Isnan.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026