Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2025 dengan menyita barang bukti sabu seberat 85,7 kilogram dan 54.827 butir pil ekstasi.
"Dari sembilan kasus itu, kami mengamankan 20 tersangka, termasuk seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, selaras dengan misi Presiden Prabowo dalam Astacita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutagalung saat merilis pengungkapan kasus narkotika di Pontianak, Kamis.
Didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, Wakapolda mengungkapkan sejak Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menangani 77 kasus narkotika dengan persentase capaian 79,38 persen dari target 97 kasus.
Roma menyebutkan dari pengungkapan selama Juli-Agustus, jumlah sabu yang disita setara dengan menyelamatkan 685.747 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan ribuan butir pil ekstasi yang diamankan setara dengan menyelamatkan 54.827 orang. Nilai ekonomis kerugian jaringan narkoba tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp62 miliar.
"Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain lima unit mobil, lima unit sepeda motor, serta 23 unit telepon genggam," tuturnya.
Roma merinci kasus pertama terjadi pada 5 Juli 2025 di Jalan Pramuka, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka berinisial PB (51) asal Sekadau. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 2.020,48 gram dan tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.
Kasus kedua terungkap pada 17 Juli 2025 di Jalan Sungai Pinyuh Sebadu, Kabupaten Mempawah. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial FTP (23) dan V (30), keduanya asal Landak, dengan barang bukti sabu seberat 2.961,65 gram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp30 juta.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi menangkap delapan tersangka, dengan tiga orang di antaranya WNA Malaysia, berikut barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil dan lima unit telepon genggam.
Pada 9 Agustus 2025, Ditresnarkoba kembali menangkap dua tersangka asal Sanggau, yakni AW (32) dan SR (22), di Jalan Hakka, Kabupaten Kubu Raya, dengan barang bukti sabu seberat 919,77 gram.
Terakhir, pada 17 Agustus 2025 di Kota Singkawang, polisi menangkap dua orang WNA Malaysia berinisial YTH (58) dan YMH (48). Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 2.070,06 gram yang disembunyikan dalam karung semen.
Menurut Roma, jaringan narkoba tersebut menggunakan berbagai modus, seperti penyelundupan melalui jalur perbatasan tidak resmi, pengemasan dalam bungkusan teh atau buah, jasa ekspedisi, hingga sistem ranjau.
"Dari hasil penyelidikan, seluruh kasus ini merupakan jaringan lintas negara yang berupaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Barang bukti sabu seberat 79,8 kilogram dan 54.785 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, sedangkan 5,9 kilogram sabu sebelumnya sudah dimusnahkan.
"Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada celah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali," kata Roma.
