Singkawang (ANTARA) - Pemkot Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah disetujui KemenpanRB untuk menerima 824 formasi PPPK paruh waktu yang seluruhnya telah diumumkan pada 17 September 2025.
Kepala BKPSDM Singkawang Sutiarno, di Singkawang, Minggu, mengatakan usulan tersebut terdiri dari 646 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 178 pegawai yang belum terdaftar.
“Alhamdulillah seluruh usulan kita diterima Kemenpan RB. Total 824 formasi PPPK paruh waktu sudah diumumkan pada 17 September 2025 pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Setelah pengumuman, seluruh calon PPPK paruh waktu diminta segera melengkapi persyaratan administrasi, antara lain SKCK dari kepolisian serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas. Dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi yang disiapkan panitia paling lambat 22 September 2025, sebelum diverifikasi BKPSDM hingga 25 September.
Menurut Sutiarno, pengusulan formasi PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas, khususnya pendidikan dan kesehatan. Penempatan tenaga paruh waktu akan menyesuaikan lokasi tugas awal, dengan opsi redistribusi jika ada kelebihan.
“Contohnya untuk tenaga kesehatan, ada yang ditempatkan di rumah sakit dan ada di puskesmas. Sementara untuk guru berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan. Perencanaan kebutuhan dari dinas teknis menjadi acuan penempatan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Dari total 824 orang tersebut, 464 sebelumnya digaji melalui APBD, 216 melalui BOS, dan 144 melalui BLUD.
“Total gaji mereka saat masih honor mencapai Rp7,7 miliar lebih per tahun. Dari jumlah itu, 360 orang gajinya tidak bersumber dari APBD. Karena itu, keberadaan PPPK paruh waktu pasti berdampak terhadap fiskal daerah,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi, Pemkot Singkawang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud agar pembayaran gaji masih dapat dibebankan melalui dana BOS dan BLUD.
“Dengan begitu, keterbatasan APBD bisa diatasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para calon PPPK paruh waktu agar bekerja dengan sungguh-sungguh. Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan harus diimbangi dengan kinerja maksimal demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
