Denpasar, Bali (ANTARA) -
Sebanyak delapan koperasi desa merah putih (KDMP) di Bali mengajukan sinergi keagenan dengan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung perluasan pangsa pasar.
"Ada delapan KDMP yang mengajukan kemitraan dengan total 39 permohonan kepada BUMN," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Bali Muhammad Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Rabu.
Adapun BUMN yang berpeluang menjalin kerja sama dengan KDMP di antaranya bidang pangan salah satunya beras, lalu pupuk, bidang minyak dan gas bumi hingga bidang obat-obatan.
Menurut dia, seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah terbentuk KDMP terdiri atas 636 koperasi desa dan 80 kelurahan, sehingga total ada 716 KDMP.
"Seluruhnya telah memiliki badan hukum," ucap Mufti.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 675 KDMP yang sudah memiliki Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
Sedangkan, sebanyak 364 koperasi juga sudah memiliki gerai dengan total mencapai 800 unit gerai usaha aktif.
Adapun satu koperasi itu minimal memiliki satu gerai usaha aktif.
KDMP berpotensi dapat mengakses pembiayaan untuk memperbesar kapasitas usaha kepada perbankan khususnya bank milik negara atau Himbara setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun.
"Hingga saat ini belum ada realisasi atau pengajuan ke Himbara. Kami harap sebagian (penempatan dana pemerintah) bisa digunakan untuk KDMP, sehingga tidak ada masalah likuiditas. Saya yakin dalam waktu dekat sudah ada yang dapat pembiayaan," ucap Mufti.
KDMP, kata dia, tidak hanya menjalankan usaha simpan pinjam, namun juga urusan logistik, seperti beras, pupuk, bahan bakar gas, hingga obat-obatan.
Ia pun optimistis KDMP memiliki kemampuan yang tangguh mengoptimalkan perputaran ekonomi desa.
Mufti berharap dengan usaha yang beragam, pembiayaan yang didapatkan KDMP tidak bermasalah atau tidak sampai gagal bayar.
Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam regulasi itu, maksimal sebanyak 30 persen dari total pagu anggaran dana desa per tahun dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman jika dana KDMP tidak mencukupi pembayaran pokok dan bunga.
Ia memastikan langkah itu tidak mengganggu alokasi dana desa yang diberikan pemerintah pusat melalui APBN yaitu pada pos transfer ke daerah (TKD).
"Itu tidak akan mengurangi untuk kebutuhan penggajian, operasional, layanan publik, tidak akan berkurang karena sudah dihitung termasuk untuk pendidikan," ucapnya.
