Blora (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp800 juta yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Blora selama 2025.

"Pengembalian uang negara tersebut berasal dari perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan selama periode 2017 hingga 2021. Perkaranya saat ini sudah inkrah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Jatmiko di Blora, Sabtu.

Selain itu, kata dia, terdapat pengungkapan kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo. Kasusnya juga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi putusannya," ujarnya.

Perkara lainnya, yakni penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) tahun 2015, kasusnya juga dinyatakan inkrah.

Saat ini, kata Jatmiko masih terdapat empat perkara dugaan tipikor yang masih tahap penyelidikan. Sedangkan dua perkara lainnya naik ke tahap penyidikan, masing-masing terkait kasus di Desa Sogo dan BPR Blora Artha.

"Untuk indikasi tindak pidana korupsi ada empat kasus yang masih penyelidikan. Sedangkan penyidikan ada dua, yakni Desa Sogo dan BPR Blora Artha," ujarnya.

Ia mengungkapkan penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi dan karakteristik wilayah. Namun, Kejaksaan Agung menargetkan setiap kejaksaan negeri minimal menyelesaikan satu perkara dugaan tipikor.

"Kejari Blora juga melihat potensi penyimpangan tidak hanya dari APBD dan APBN, tetapi juga dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih terus kita telusuri," ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan konstruksi APBD Kabupaten Blora tahun 2025 yang mencapai Rp2,596 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp488 miliar, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peningkatan signifikan.

"Tahun 2024, SPI Blora masih masuk zona kuning atau rawan. Namun pada tahun 2025 meningkat ke zona hijau dengan nilai 78,06," ujarnya.

Menurut Jatmiko capaian tersebut menandakan upaya pencegahan penyelewengan anggaran dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan.

"Artinya, upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah sudah dilaksanakan dan berhasil meningkatkan penilaian SPI," ujarnya.



Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026