Dua karyawan kedai kopi menyiapkan minuman pesanan pengunjung di Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/1/2026). Pemerintah Kota Pontianak melalui Dewan Pengupahan Kota Pontianak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan, atau meningkat 5,96 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 sebesar Rp3.024.820. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Pewarta: Jessica WuysangUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026