Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial JH (37) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.
Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengungkapkan perbuatan JH dari hasil gelar perkara diduga telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Dhimas Budi PratamaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026