Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalbar menetapkan standar keselamatan dan kesehatan bagi angkutan wisata kota melalui legalisasi operasional odong-odong, sekaligus mewajibkan pengusaha yang masih menggunakan kendaraan roda tiga untuk beralih ke roda empat demi menjamin keamanan penumpang.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang penetapan angkutan wisata berstandar keselamatan, yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan dan pengawasan operasional odong-odong di wilayah Kota Singkawang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto saat di hubungi di Singkawang, Minggu mengatakan, penetapan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat pengguna jasa angkutan wisata.

“SK Wali Kota ini menegaskan angkutan wisata kota telah dilegalkan, namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang,” kata Eko.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan utama dalam regulasi tersebut adalah penggunaan kendaraan roda empat yang dinilai lebih stabil dan aman dibandingkan roda tiga, khususnya dalam mengangkut penumpang anak-anak dan keluarga.

Pemkot Singkawang memberikan masa transisi hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh pelaku usaha angkutan wisata untuk menyesuaikan kendaraan dan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan mulai 1 April 2026 terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan.

“Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu yang ditetapkan, akan dilakukan penindakan hingga pengandangan kendaraan,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Dinas Perhubungan Kota Singkawang menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan operasional angkutan wisata. Pengawasan dilakukan melalui pembentukan tim terpadu bersama Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang.

Eko menambahkan, kerja sama dengan Kodim 1202/Singkawang dilakukan karena dalam SK Wali Kota telah ditetapkan bahwa Lapangan Tarakan menjadi terminal atau titik kumpul resmi angkutan wisata, yang merupakan aset Kodim.

“Selain pengawasan teknis kendaraan, pengaturan lalu lintas dan titik operasional juga dilakukan bersama kepolisian agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan,” katanya.

Dengan penetapan standar keselamatan ini, dia berharap keberadaan angkutan wisata tidak hanya mendukung sektor pariwisata, tetapi juga memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat serta wisatawan.

KBO Satlantas Polres Singkawang, Ipda John Robby Sulu, mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam memilih angkutan wisata.

“Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kami akan menyampaikan edukasi baik melalui media maupun secara langsung agar masyarakat memahami risiko penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang Kapten Inf Taufik Wiramansyah menegaskan bahwa Lapangan Tarakan ditetapkan sebagai satu-satunya lokasi resmi naik dan turun penumpang angkutan wisata, kecuali untuk layanan carter khusus.

“Terminal odong-odong hanya berada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin menggunakan angkutan wisata untuk berkeliling Singkawang agar berkumpul di lokasi tersebut,” katanya.



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026