Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat telah menerbitkan sekitar 55 ribu paspor sepanjang 2025, terdiri atas 40 ribu paspor non-elektronik dan 15 ribu paspor elektronik.
"Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan dokumen perjalanan masyarakat di Kalimantan Barat. Selain peningkatan jumlah penerbitan paspor, pihaknya juga terus mendorong berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya kelompok rentan," kata Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D, di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan inovasi pertama adalah Saprahan, yakni layanan khusus bagi lanjut usia dan pemohon dalam kondisi sakit yang tidak memiliki pendamping keluarga. Melalui skema ini, petugas dapat mengantarkan paspor langsung ke rumah pemohon.
Inovasi berikutnya adalah Tanjak (Tanpa Beranjak), yaitu layanan pengambilan foto paspor di lokasi pemohon, termasuk di rumah atau rumah sakit bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yuris Wibowo, menyampaikan selama periode terakhir pihaknya telah melakukan tindakan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) karena pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Menurut dia, pengawasan orang asing dilakukan melalui pendekatan tertutup dan terbuka berbasis intelijen. Pengawasan terbuka antara lain dilakukan lewat sosialisasi serta pemeriksaan ke sejumlah hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Ia menambahkan, wilayah Pontianak dan Kubu Raya menjadi salah satu pintu masuk aktivitas WNA di Kalimantan Barat. Aktivitas mereka antara lain untuk tujuan wisata, perkawinan campuran dengan WNI, serta bekerja sebagai tenaga kerja asing.
"Mayoritas WNA berasal dari Tiongkok dan Malaysia, sebagian dari Singapura," tuturnya.
Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dokumen perjalanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
