Singkawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalbar menghadirkan kembali booth layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang untuk mempermudah dan percepat layanan kepada warga.
"Layanan ini mulai beroperasi pada Senin 15 September 2025, sebagai wujud komitmen imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghadirkan pengalaman pengurusan paspor yang lebih mudah, cepat, dan nyaman," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang Farhan Ferdiansyah di Singkawang, Minggu.
Booth layanan paspor ini, katanya, berlokasi di Lantai 1 Singkawang Grand Mall, tepat di depan Kopi Rakyat sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung mal. Layanan yang diberikan meliputi permohonan paspor elektronik baru dan penggantian dengan kuota 20 antrian setiap harinya.
"Kuota ini dirancang agar pelayanan tetap tertib, efektif, dan mengutamakan kenyamanan pemohon," ujarnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, katanya, kuota antrian telah dibuka melalui aplikasi M-Paspor sejak 12 September 2025, sehingga masyarakat dapat melakukan reservasi lebih awal dan memilih jadwal sesuai kebutuhan.
"Dengan sistem antrean berbasis aplikasi ini, pemohon tidak perlu menunggu lama di lokasi dan dapat memanfaatkan waktu secara lebih efisien," ujarnya
Kehadiran kembali booth layanan paspor di MPP Kota Singkawang ini, katanya, tentunya menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Dengan hadirnya booth Imigrasi di Mall Pelayanan Publik memudahkan masyarakat mengurus paspornya sambil berbelanja di Singkawang Grand Mall," ujarnya.
Pembukaan booth ini juga sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Dengan dukungan infrastruktur di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat mengurus paspor sambil beraktivitas di mall, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis tanpa mengorbankan kualitas.
Dia menegaskan, melalui hadirnya kembali layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan pelayanan, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, memastikan kelengkapan dokumen sebelum hadir, dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih agar pelayanan berjalan lancar," ujarnya.
Untuk pendaftaran di aplikasi ini, katanya, pilih lokasi di MPP Kota Singkawang. Dan bagi pemohon paspor diharapkan membawa berkas persyaratan lengkap seperti, KTP, KK, akta lahir/Ijazah/buku nikah, paspor lama bagi permohonan penggantian, meterai Rp10 ribu,
serta surat pengantar pendaftaran (bukti pendaftaran). Membawa berkas asli dan fotokopi masing-masing 1 rangkap.
