Manado (ANTARA) - Tokoh agama di Sulawesi Utara menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan ruang lebih besar memperkuat pendidikan di tengah keluarga.
"Ketika ruang akses media sosial anak di bawah 16 tahun dibatasi, maka ruang pendidikan keluarga harus menjadi pondasi kuat," kata tokoh agama dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Nixon TR Lumi STh, Rabu di Manado.
Menurut dia, penggunaan media sosial anak tidak dibatasi bukan tidak mungkin ada banyak konten-konten yang tidak layak yang diadopsi dan bisa mempengaruhi karakter.
Penggunaan ruang digital sudah menjadi candu maka dapat mempengaruhi interaksi sosial anak apakah kepada orang tua atau kepada siapa saja.
"Kalau sudah kecanduan menggunakan gadget, kerinduan untuk ke gereja menurun. Begitupun interaksi secara sosial dengan teman sebaya dalam beribadah yang awalnya intens, semakin berkurang," ujarnya.
Menurut Pendeta Nixon, ruang-ruang akses digital yang dibatasi tersebut harus segera direspon positif pendidikan dan pengajaran di tengah keluarga.
"Peran orang tua menjadi sentral mengisi ruang yang sudah dibatasi tersebut. Orang tua harus hadir dan memberikan solusi yang tepat ketika anak bertanya terhadap sebuah situasi yang menuntut jawaban," ujarnya.
Pendeta Nixon menambahkan kehadiran anak di tengah keluarga sebagai sebuah anugerah dari Tuhan yang harus dijawab dengan pendidikan dan pengajaran sehat dan bermakna.
Gereja, menurut Pendeta Nixon, harus mendukung kebijakan PP Tunas dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain menjaga privasi anak di ruang digital dan mengakses informasi yang sehat sesuai usia dan paling penting memberikan ruang seluas-luasnya bagi orang tua meletakkan pondasi pendidikan dan pengajaran Kristen bagi anak.
"Kita tentu berharap anak-anak kita tumbuh wajar menjadi generasi sukses bagi bangsa dan negara dan tentunya bagi gereja di masa depan," harapnya.
Pewarta: Karel Alexander PolakitanUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026