Muaro Jambi, Jambi (ANTARA) - Polres Muaro Jambi menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis dan narkoba dari dua orang tersangka di jalan Lintas Timur Sumatera Km 32 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan di kabupaten itu.
"Dalam proses penangkapan kita berhasil mengamankan dua tersangka berinisial EP dan JN di dalam satu kendaraan yang mengangkut ratusan burung. Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan dalam penangkapan itu polisi mengamankan sebanyak 446 ekor burung, 91 di antaranya merupakan jenis dilindungi yang disembunyikan di dalam kotak.
Jenis burung dilindungi yang berhasil diamankan diantara jenis cucak ranting empat ekor, panca warna 80 ekor poksay Sumatera empat ekor, sepah raja dua ekor dan cucak ijo satu ekor.
Sementara untuk burung yang tidak dilindungi meliputi, burung siri-siri tujuh ekor, teledekan gunung 328 ekor, merpati unggul 4 empat ekor, sogok ontong 13 ekor dan kepodang kuning tiga ekor.
Saat penggeledahan, lanjut dia polisi turut mengamankan 294,19 gram narkoba jenis sabu dan 192 pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku EP di dalam mobil tersebut.
Heri menambahkan kronologi bermula pada Selasa 27 April 2026, saat unit tindak pidana tertentu satuan Reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi upaya perdagangan satwa dilindungi.
Selanjutnya, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.50 WIB, saat berada di Jalan Lintas Timur polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku atas kepemilikan satwa dilindungi.
Atas perbuatannya kedua tersangka masing-masing diancam dengan pasal tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam dan ekosistemnya, dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Hendrimon Syadri mengatakan, jika dirupiahkan dari ratusan burung tersebut senilai Rp60 juta. Namun nilai tersebut tidak sebanding dengan nilai konservasi.
"Ada harga yang tidak ternilai dari burung ini, yaitu nilai konservasi. Nanti burung-burung ini akan kami lepas kembali ke habitat aslinya," ungkap dia.
Pewarta: Agus SuprayitnoUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026