Kota Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga pengedar narkotika lintas provinsi dengan barang bukti berupa ganja seberat 150 kilogram di Kabupaten Agam.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi di Kota Padang, Kamis.

Ricky mengatakan penangkapan empat tersangka masing-masing berinisial MI, DR, A, NLP terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 tepatnya di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Ia mengatakan usai penangkapan BNN belum bisa langsung menyampaikan kepada publik karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau pengembangan lebih jauh sehingga baru bisa disampaikan pada Rabu 13 Mei 2026.

Dari penyelidikan lanjutan itu BNN mendapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal, dan membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.

Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.

Dari hasil penggeledahan kepada para pelaku, tim pemberantasan narkotika BNN Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik biru yang berisikan 150 kilogram ganja.

Selain itu, petugas turut menyita tujuh telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu tas sandang berwarna abu-abu dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.



Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026