Tanjungpandan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pemilik hotel dan pemondokan aktif melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap guna memudahkan pelacakan keberadaan WNA di daerah itu.
"Kami minta agar pengelola hotel dan pemondokan aktif melaporkan WNA yang menginap," kata Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rivaldi Mawardi di Tanjungpandan, Kamis.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kepada pengelola hotel dan pemilik pemondokan di wilayah itu.
"Aplikasi APOA ini berfungsi untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menginap di sejumlah hotel maupun pemondokan," ujarnya.
Ia menjelaskan APOA merupakan aplikasi pelaporan orang asing berbasis digital yang berfungsi untuk melacak keberadaan WNA di Indonesia.
"Melalui aplikasi ini para pengurus atau pengelola penginapan diwajibkan untuk memberikan data secara berkala dan melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel atau pemondokan yang mereka kelola," katanya.
Ia mengakui penggunaan APOA oleh pihak perhotelan dan pemondokan perlu ditingkatkan kembali.
"Terkadang pengelola hotel sudah check-in dan melaporkan keberadaan WNA di hotel tempatnya menginap, namun lupa check out sehingga tercatat di sistem ada yang sampai tiga bulan belum check out, padahal masa berlaku visa hanya 30 hari, jadi perlu ditingkatkan lagi penggunaan APOA ini," ujarnya.
Ia menambahkan langkah preventif ini bertujuan untuk memudahkan sekaligus mengoptimalkan pengawasan keimigrasian di lapangan, baik yang dilakukan oleh petugas internal Imigrasi maupun pemangku kepentingan terkait.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, pihak hotel dan pemondokan aktif menggunakan APOA guna menjaga stabilitas keamanan wilayah dari ancaman kejahatan transnasional yang dilakukan oleh WNA.
"Kita harus sama-sama waspada terhadap kejahatan-kejahatan tersebut seperti TPPO, tindakan kriminal, investasi bodong, love scamming maupun jenis kejahatan lainnya," katanya.
Pewarta: Kasmono/ApriliansyahUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026