Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengungkap 46 kasus narkotika selama Januari hingga Mei 2026 dengan mengamankan 67 tersangka di wilayah hukum setempat.
"Pengungkapan tersebut menunjukkan peredaran narkoba di Kota Pontianak masih menjadi ancaman serius yang terus diwaspadai aparat kepolisian," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan dari 67 tersangka yang diamankan, sebanyak 62 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.
Endang mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 125 paket sabu dengan berat 340,40 gram, tiga paket ganja seberat 4,28 gram, serta 1.562 butir ekstasi.
Menurut dia, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika serta permintaan di wilayah perkotaan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan Polresta Pontianak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum maupun langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Endang mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkotika karena dapat menimbulkan ketergantungan dan merusak masa depan.
“Jangan sekali-kali mencoba narkotika karena sekali terjerumus akan sangat sulit untuk keluar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kota Pontianak serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026