Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Terkait Fuad Hasan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mengatur agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi pada Selasa ink setelah penyelenggaraan ibadah haji 2026 berakhir.

"Dengan demikian, saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut, mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara terhadap Yaqut, Budi menjelaskan bahwa KPK melakukan pemeriksaan rutin kepada yang bersangkutan selaku tersangka kasus kuota haji.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

 

 


 

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026