Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.

"Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan Fuad Hasan Masyhur mengaku masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya menjelaskan tindak lanjut KPK.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

 

 

 



 

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026