Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu dini hari, mengamankan sebanyak 29 ekor trenggiling yang dibawa tersangka Sd menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1804 HK di Jalan Trans Kalimantan. Trenggiling yang berasal dari Sandai, Kabupaten Kapuas Hulu, menurut pemiliknya, akan dijual di Pontianak. Trenggiling tersebut dibeli dari masyarakat Rp200 ribu/ekor, kemudian dijual Rp300 ribu/ekor. (Foto Antara Kalbar/Andilala)