Petugas Stasiun Karantina Pertanian Ambon memusnahkan daging anjing beku ilegal di kantor Stasiun Karantina Pertanian Ambon, Maluku, Senin (2/7). Sebanyak 500 kg daging anjing beku yang tidak dilengkapi dokumen pemasukan/sertifikat karantina, yang dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut, dimusnahkan karena melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. ANTARA FOTO/izaac mulyawan/ama/18