Tiga dari empat tersangka bandar judi online menutup muka saat rilis ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018). Dit Reskrimsus Polda Kalbar menangkap empat tersangka bandar judi online (bola dan togel) dan menyita uang sebesar Rp128,664 juta, dua akun judi online serta dua buku tafsir mimpi saat menggrebek praktik judi beromzet Rp1,34 miliar tersebut di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang