Gubernur Aceh menerima bantuan kemanusiaan untuk korban bencana dari rakyat Malaysia
- 29 Desember 2025 06:15
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (27/2/2019). Pemerintah Malaysia mendeportasi 101 PMI (68 pria dan 33 wanita) beserta 10 anak melalui Depot Imigresen Semunja dan Bekenu (Miri) karena tidak memiliki dokumen resmi. Dua PMI di antaranya mengalami patah kaki akibat kecelakaan kerja dan gangguan jiwa. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (27/2/2019). Pemerintah Malaysia mendeportasi 101 PMI (68 pria dan 33 wanita) beserta 10 anak melalui Depot Imigresen Semunja dan Bekenu (Miri) karena tidak memiliki dokumen resmi. Dua PMI di antaranya mengalami patah kaki akibat kecelakaan kerja dan gangguan jiwa. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw
Seorang petugas mendorong kursi roda Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami patah kaki saat Ia tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (27/2/2019). Pemerintah Malaysia mendeportasi 101 PMI (68 pria dan 33 wanita) beserta 10 anak melalui Depot Imigresen Semunja dan Bekenu (Miri) karena tidak memiliki dokumen resmi. Dua PMI di antaranya mengalami patah kaki akibat kecelakaan kerja dan gangguan jiwa. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw