Makassar (ANTARA) Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Kendari menindak enam koli paket berisi ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa (12/11).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi pada Sabtu (09/11) mengenai adanya pengiriman rokok tujuan ke Makassar.
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Makassar melakukan controlled delivery atau pengawasan menyeluruh terhadap paket yang berasal dari Kendari dengan tujuan Makassar. Hasilnya, paket yang diduga berisi rokok ilegal ditujukan pada perusahaan ekspedisi pengangkutan Makassar-Kendari.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, diketahui bahwa penerima paket sebenarnya berada di Kota Kendari, sehingga tim segera melakukan tindakan setelah mengetahui keberadaan paket di wilayah Puuwatu, Kota Kendari, ujar Ria.
Atas penindakan ini tim gabungan berhasil mengamankan 160.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000,00. Penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp358.080.000,00.
Ria mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar, pungkasnya.