Zheng Zhihua, Associate Professor, Japan Research Center, Shanghai Jiao Tong University, menyatakan, sebagian besar negara di Pasifik Selatan telah menyelesaikan penetapan batas wilayah laut berdasarkan kesamaan regional. Negara-negara ini banyak menerapkan sejumlah praktik yang menyangkut klaim exclusive economic zones (EEZs) dan landas kontinen berdasarkan terumbu karang. Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris juga menjalankan praktik serupa di Pasifik Selatan. Praktik-praktik yang berhubungan dengan klaim wilayah laut ini dapat menjadi referensi bagi wilayah Laut Tiongkok Selatan.
Menurut Zou Keyuan, Profesor Ilmu Hukum, Dalian Maritime University, Tiongkok, terdapat beragam cara untuk menyelesaikan sengketa, dan cara-cara legal merupakan salah satu opsi yang tersedia. Akibat perbedaan latar belakang kebudayaan di Asia Timur, mekanisme penyelesaian sengketa hukum regional hingga kini belum tersedia di Asia Pasifik. Maka, metode hukum seharusnya tidak terlalu diutamakan dalam penyelesaian sengketa di Laut Tiongkok Selatan.
Natalie Klein, Profesor Ilmu Hukum University of New South Wales, Australia, memaparkan aturan spesifik yang berhubungan dengan kebebasan bergerak, termasuk aturan yang terkait dengan batas-batas wilayah laut dan laut lepas, serta menjelaskan makna dan cakupan dari kebebasan bergerak.
SOURCE National Institute for South China Sea Studies, China