Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan ketamin masuk dalam golongan narkotika. Hal itu didasari pada bahaya yang ditimbulkan, akibat maraknya penyalahgunaan di kalangan masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan secara nasional sudah sangat mengkhawatirkan.
"Usulan memasukkan ketamin dalam golongan narkotika akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam Media Briefing Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin Jumat (6/12/2024).
Taruna Ikrar mengungkapkan, adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, BPOM juga mendapatkan informasi mengenai maraknya penyelundupan ketamin dari luar.
BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian. Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter, papar Taruna Ikrar.
Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 20222023.
Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin. Kemudian adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.
Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75% dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial) dan pada tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023. Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.
Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi. Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.