Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bersinergi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12)

Jakarta (ANTARA) - Bersinergi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12). 

Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung. Total jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000

"Dari 15 kasus tersebut, sinergi BNN RI dan Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terlaksana dalam penindakan dua kasus narkotika di Provinsi Banten," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Penindakan narkotika pertama terlaksana pada tanggal 2 September 2024. Saat itu, tim gabungan menggeledah kamar di sebuah hotel di kawasan Serpong, Banten dan menemukan 10 bungkus serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9.985 gram dan 2 bungkus serbuk putih kokain dengan berat 1.968 gram. Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang mengaku disuruh oleh temannya, UP, untuk membawa narkotika tersebut. Ia akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pengembangan kasus ini membawa tim untuk menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kunciran, Kota Tangerang, Banten. Di sana, kami menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dengan total keseluruhan 49.867 butir," lanjut Budi.

Penindakan kedua terlaksana pada 25 November 2024. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. "Sebelumnya tim BNN RI bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan observasi dan surveillance. Diketahui ada sebuah mobil yang diduga mengangkut narkotika," ungkapnya.

Akhirnya, pada tanggal 25 November 2024 tim menggerebek sebuah hotel di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Diamankan dua orang tersangka AG dan ID. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkus sabu dengan berat 4.002 gram dan dua bungkus ekstasi seberat 4.000 gram berjumlah 9.940 butir.

Sebagai kelanjutan penindakan ini, kemudian tim BNN menggerebek tempat penginapan di Alam Sutera, Tangerang Selatan. Didapatkan pria berinisial IS yang menjadi sopir membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga Tangerang. Di lokasi berbeda, tim BNN melakukan juga menggerebek sebuah kos di Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh milik RC yang diduga berperan sebagai pengendali. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja sebesar 14 gram.

"Kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Bea Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan hukum dan pengawasan narkotika, dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait," tegas Budi.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apapun yang diperoleh dari masyarakat menjadi data penting dalam pengungkapan kasus. "Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat serta mewujudkan tujuan bersama, yaitu Indonesia Bersih dari Narkoba!" tutupnya.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024