Pontianak, 2/4 (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ahmadi Usman mengatakan, dalam pembentukan daerah otonom baru, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi.

"Mungkin ada perubahan-perubahan yang harus dipenuhi seiring perubahan aturan perundang-undangan. Nanti Pansus yang akan melanjutkan," kata Ahmadi Usman yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pontianak, Senin.

Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) mengenai Percepatan Pembangunan Provinsi Kapuas Raya.

Rapat pembentukan Pansus itu dilakukan oleh delapan fraksi. Ahmadi Usman menjadi pimpinan rapat sesuai tindak lanjut dari Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minsen. Satu fraksi yang tidak ikut dalam rapat tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan.

Lima kabupaten di bagian timur Kalbar selama ini mendorong pembentukan Provinsi Kapuas Raya yakni Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau dan Sanggau.

Kota Sintang sesuai kesepakatan awal akan menjadi lokasi calon ibu kota Provinsi Kapuas Raya.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012