Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Belasan perwakilan karyawan PT Maju Karya Kita (MKK) yang didominasi ibu-ibu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya menuntut pembayaran gaji yang belum dibayar perusahaan tersebut hampir setahun.
"Hampir satu tahun, kami belum menerima gaji. Padahal kami disuruh kerja penuh selama jam kerja, bahkan, ketika kami kerja penuh selama dua bulan terakhir, kami hanya dibayar gaji senilai dua minggu kerja," kata Nurlita, salah seorang karyawan PT MKK, di Sungai Raya, Senin.
Makanya, kata Ita, dirinya bersama rekan-rekan kerjanya yang lain meminta agar DPRD Kubu Raya memfasilitasi masalah itu dengan pemilik perusahaan. Sebab, banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan tersebut.
Diantaranya adalah tidak adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), uang tunggu, uang pesangon, uang transport dan uang makan.
"Bahkan, sampai gaji pun, karyawan tidak pernah diberikan haknya oleh perusahaan. Padahal, karyawan sudah bekerja untuk perusahaan secara maksimal dan sudah lama mengabdi di perusahaan tersebut," tuturnya. Ia mengungkapkan, ada sekitar seratus karyawan yang belum digaji oleh perusahaan itu.
Sementara pemilik perusahaan, Martono langsung bergegas meninggalkan ruangan Komisi D, DPRD Kubu Raya. Bahkan, ketika para wartawan hendak meminta sedikit keterangan terkait perusahaan yang dimilikinya itu, Martono enggan berkomentar.
Hanafi, selaku Humas PT MKK mengaku bahwa perusahaan itu sudah hampir bangkrut sehingga tidak mampu untuk membayar gaji karyawan.
(PSO-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Hampir satu tahun, kami belum menerima gaji. Padahal kami disuruh kerja penuh selama jam kerja, bahkan, ketika kami kerja penuh selama dua bulan terakhir, kami hanya dibayar gaji senilai dua minggu kerja," kata Nurlita, salah seorang karyawan PT MKK, di Sungai Raya, Senin.
Makanya, kata Ita, dirinya bersama rekan-rekan kerjanya yang lain meminta agar DPRD Kubu Raya memfasilitasi masalah itu dengan pemilik perusahaan. Sebab, banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan tersebut.
Diantaranya adalah tidak adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), uang tunggu, uang pesangon, uang transport dan uang makan.
"Bahkan, sampai gaji pun, karyawan tidak pernah diberikan haknya oleh perusahaan. Padahal, karyawan sudah bekerja untuk perusahaan secara maksimal dan sudah lama mengabdi di perusahaan tersebut," tuturnya. Ia mengungkapkan, ada sekitar seratus karyawan yang belum digaji oleh perusahaan itu.
Sementara pemilik perusahaan, Martono langsung bergegas meninggalkan ruangan Komisi D, DPRD Kubu Raya. Bahkan, ketika para wartawan hendak meminta sedikit keterangan terkait perusahaan yang dimilikinya itu, Martono enggan berkomentar.
Hanafi, selaku Humas PT MKK mengaku bahwa perusahaan itu sudah hampir bangkrut sehingga tidak mampu untuk membayar gaji karyawan.
(PSO-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012