Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat akan membentuk unit pelaksana teknis daerah yang akan mengelola perparkiran dengan standar tertentu.
Kepala Dishubkominfo Kota Singkawang, Libertus di Singkawang, Selasa mengatakan, pembentukan UPTD tersebut guna menjawab keluhan warga terkait kesemrawutan lalu lintas dan angkutan di beberapa ruas jalan Kota Singkawang sebagai akibat parkir kendaraan yang kurang tertib.
"Ke depan kami akan bentuk UPTD disertai pembangunan lokasi parkir yang standar," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, sebagai salah satu wujud pembinaan yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada juru parkir, akan diprogramkan penguatan identitas juru parkir, sekaligus legalitas penugasannya mengatur dan menjaga perparkiran.
Menurut dia lagi, sebanyak 300 juru parkir yang bertugas di 96 lokasi titik parkir di wilayah Kota Singkawang saat ini telah diterbitkan surat tugas resmi oleh Dishubkominfo Kota Singkawang.
Selain itu, dalam APBD Tahun 2012 juga telah dianggarkan program kegiatan pengadaan pakaian seragam juru parkir masing-masing dua baju setiap juru parkir, satu kaos olahraga, asuransi jiwa, serta tidak ketinggalan dianggarkan kegiatan bimbingan teknis bagi peningkatan wawasan dan pengetahuan juru parkir.
Melalui penyelenggaraan program kegiatan tersebut, Libertus mengharapkan akan meningkatkan pelayanan parkir tahun ini. Selain program kegiatan 2012, Dishubkominfo Kota Singkawang tengah mempersiapkan rencana lanjutan untuk program kegiatan tahun depan.
Libertus menambahkan mengenai adanya tarif parkir kendaraan yang dipertanyakan warga masyarakat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 (Perda 3/2011) tentang Retribusi Jasa Umum, besarnya tarif retribusi parkir di tepi jalan, antara lain sepeda dayung dan sejenisnya Rp500, sepeda motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, roda enam dan seterusnya Rp3.000, taksi, travel, dan mobil rental Rp2.000.
Sementara berdasarkan Perda 11/2010 tentang Pajak Daerah, di antaranya juga mengatur pajak parkir dengan tarif sebesar 20 persen. "Berbeda dengan retribusi parkir sistem prosedur pengelolaannya diselenggarakan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang," katanya.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Kepala Dishubkominfo Kota Singkawang, Libertus di Singkawang, Selasa mengatakan, pembentukan UPTD tersebut guna menjawab keluhan warga terkait kesemrawutan lalu lintas dan angkutan di beberapa ruas jalan Kota Singkawang sebagai akibat parkir kendaraan yang kurang tertib.
"Ke depan kami akan bentuk UPTD disertai pembangunan lokasi parkir yang standar," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, sebagai salah satu wujud pembinaan yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada juru parkir, akan diprogramkan penguatan identitas juru parkir, sekaligus legalitas penugasannya mengatur dan menjaga perparkiran.
Menurut dia lagi, sebanyak 300 juru parkir yang bertugas di 96 lokasi titik parkir di wilayah Kota Singkawang saat ini telah diterbitkan surat tugas resmi oleh Dishubkominfo Kota Singkawang.
Selain itu, dalam APBD Tahun 2012 juga telah dianggarkan program kegiatan pengadaan pakaian seragam juru parkir masing-masing dua baju setiap juru parkir, satu kaos olahraga, asuransi jiwa, serta tidak ketinggalan dianggarkan kegiatan bimbingan teknis bagi peningkatan wawasan dan pengetahuan juru parkir.
Melalui penyelenggaraan program kegiatan tersebut, Libertus mengharapkan akan meningkatkan pelayanan parkir tahun ini. Selain program kegiatan 2012, Dishubkominfo Kota Singkawang tengah mempersiapkan rencana lanjutan untuk program kegiatan tahun depan.
Libertus menambahkan mengenai adanya tarif parkir kendaraan yang dipertanyakan warga masyarakat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 (Perda 3/2011) tentang Retribusi Jasa Umum, besarnya tarif retribusi parkir di tepi jalan, antara lain sepeda dayung dan sejenisnya Rp500, sepeda motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, roda enam dan seterusnya Rp3.000, taksi, travel, dan mobil rental Rp2.000.
Sementara berdasarkan Perda 11/2010 tentang Pajak Daerah, di antaranya juga mengatur pajak parkir dengan tarif sebesar 20 persen. "Berbeda dengan retribusi parkir sistem prosedur pengelolaannya diselenggarakan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang," katanya.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012