Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya akan melakukan pembatasan masa jabatan ketua RT/RW di daerah itu menjadi tiga tahun.

"Jabatan Ketua RT/RW nantinya dibatasi hanya tiga tahun. Dan ketua RT/RW hanya dapat menduduki jabatan tersebut cukup dua periode saja," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.

Hal itu bertujuan untuk pembelajaran bagi generasi selanjutnya khususnya bagi kaum muda untuk memimpin masyarakat di tingkat kecil.

Sebab, menurut Bupati, selama ini ada yang menjabat sebagai RT/RW seumur hidup karena tidak ada yang mau menjadi ketua RT. Karena itu Bupati Muda berharap masyarakat bisa menjadi seorang pemimpin dimulai dari tingkat RT.

Ketua RT 08 RW 04 Komplek Srikandi Desa Sui Raya Dalam, Ilhamudin berharap bantuan dana operasional bagi RT/RW hendaknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekarang.

"Mengingat peran dan tanggung jawab RT sangat lah besar. Kita dituntut menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah tidak hanya administrasi saja namun juga mengenai kamtibmas atau pemberdayaan ekonomi lainnya," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012