Lebak (ANTARA Kalbar) - Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy meminta warga Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, bersabar menunggu keputusan pemerintah tentang pencantuman agama Sunda Wiwitan pada kartu tanda penduduk.

"Saat ini pencantuman Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan Baduy pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pembahasan pemerintah pusat," kata Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (WAMMBY) Kasmin Saelan di Rangkasbitung, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat Baduy yang kini menempati tanah hak ulayat adat di kawasan Gunung Kendeng dengan jumlah 12.000 jiwa sangat menanti keputusan pemerintah pusat tentang identitas kepercayaan Sunda Wiwitan pada KTP.

Wammby sudah mendatangi Fraksi Golkar dan Komisi II DPR-RI, Kementerian Agama serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Baduy.

Selain itu Bupati Lebak dan Gubernur Banten juga mendesak pemerintah pusat agar Sunda Wiwitan dicantumkan pada identitas kependudukan warga Baduy.

"Kami minta warga Baduy bersabar sambil menunggu keputusan pemerintah pusat tentang pencantuman Sunda Wiwitan pada KTP," ujarnya.

Menurut dia selama ini masyarakat Baduy resah setelah 2011 tidak dicantumkan agama Sunda Wiwitan pada identitas kependudukan, padahal komunitas suku Baduy bagian dari bangsa Indonesia.

Apalagi, kata dia, negara Indonesia sangat pluralisme dan pemerintah wajib melindungi, termasuk kepercayaan dan keyakinan agama yang dianut masing-masing.

"Saya akan terus memperjuangkan masyarakat Baduy agar diakui kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan leluhur mereka," kata Kasmin yang juga keturunan Baduy dan kini anggota DPRD Banten.

Ia menjelaskan saat ini pemerintah hanya mengakui enam agama yang resmi di Indonesia.

Keenam agama itu antara lain adalah Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Kong Hu Cu dan Budha.

Sedangkan, agama Sunda Wiwitan yang dianut masyarakat Baduy tidak diakui oleh pemerintah karena mereka tak tercantum pada KTP.

"Kami berharap pemerintah segera mengakui kepercayaan agama leluhur masyarakat Baduy itu," katanya.

Ia menjelaskan sejak 1972 hingga 2010 dalam KTP warga Baduy selalu dicantumkan Sunda Wiwitan sebagai agama leluhur mereka.

Tetapi sejak 2011 hingga sekarang, Sunda Wiwitan itu sudah tidak dicantumkan lagi dengan alasan tidak ada dalam undang-undang.

Sementara itu, Kepala Pemerintahan Adat Baduy yang juga sebagai Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Daenah menegaskan pihaknya meminta pemerintah melindungi masyarakat Baduy dan tidak membingungkan dengan tidak tertulis identitas Sunda Wiwitan pada KTP.

"Kami merasa keberatan sebagai warga negara pada KTP tidak tertera kepercayaan Baduy," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta jika pemerintah tidak mencantumkan kepercayaan agama Sunda Wiwitan pada KTP.

"Kami sangat keberatan sebagai warga Indonesia dengan tidak diakui agama kepercayaan Sunda Wiwitan secara tertulis dan tercantum pada KTP," katanya.

(KR-MSR)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012