Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan setempat meneliti dugaan masih banyaknya tahu dan mi yang menggunakan bahan pengawet formalin.

"Kalau bukti-buktinya sudah kuat bahwa industri rumah tangga pengolahan tahu dan mi masih menggunakan formalin, kami akan berikan sanksi penutupan tempat usaha tersebut," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelum menutup tempat usaha tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pembinaan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak.

"Kalau sudah dibina masih juga membandel, tutup saja tempat usahanya, daripada membahayakan kesehatan orang banyak," ujar Sutarmidji.

Kepala Bidang Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen BBPOM Pontianak Yanuarti menyatakan, sebagian besar tahu dan mi baik putih maupun kuning yang dijual di pasar Kota Pontianak masih mengandung formalin sehingga berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.

(A057)



Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012