Jakarta (ANTARA Kalbar) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menargetkan, pembagian 46.000 stiker larangan kendaraan dinas memakai BBM bersubsidi tuntas di Jabodetabek pada akhir pekan ini.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng di Jakarta, Kamis mengatakan, sampai saat ini, stiker sudah terbagi 21.000 buah.

"Kami harapkan Sabtu ini sebanyak 46.000 stiker selesai ditempelkan," katanya.

Namun, ia meminta, kendaraan dinas berpelat merah dan hitam berakhiran RFS, RFQ, PQ, dan HQ yang belum berstiker, tidak mengisi premium bersubsidi.

"Kami sudah informasikan juga ke seluruh SPBU," katanya.

Andy juga mengatakan, berdasarkan pemantauannya di sejumlah SPBU, sudah tidak ada lagi kendaraan dinas yang mengisi premium subsidi.

 "Saat awal-awal mungkin ada yang masih isi premium, tapi sekarang mereka sudah patuh," ujarnya.

Per 1 Juni 2012, kendaraan dinas pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD dilarang memakai premium bersubsidi.

Kendaraan dinas tersebut dipasang stiker yang bertuliskan "Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

Ada dua stiker berwarna jingga yang dipasang di kaca depan dan belakang kendaraan roda empat.

Stiker yang dipasang di kaca belakang mobil berukuran sekitar 40x17 cm, sedangkan di kaca mobil depan lebih kecil yakni sekitar 20x7 cm.

Dengan stiker itu, kendaraan dinas tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi jenis premium dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

(K007)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012