Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Negeri Putussibau memastikan akan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada kepada masyarakat, meski saat ini harus berkantor pada salah satu ruko yang terdapat di kecamatan Putussibau karena kantor lama mereka dirobohkan untuk dibangun kembali.

"Kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu, meski kita sekarang berkantor di ruko," kata Ketua PN Putussibau, Elfiter Sianipar, Selasa.

Menurutnya, penempatan ruko tersebut sudah dilakukan sejak Rabu (11/7) lalu dan akan ditempati sampai bangunan kantor baru PN Putussibau selesai.

"Karena baru pindah-pindah barang, aktivitas kita baru bisa dilakukan kembali besok. Rencananya kita setahun mengontrak di ruko ini. Setahun kita ngontrak Rp25 juta," katanya.

Kantor PN Putussibau yang lama sudah berdiri sejak tahun 1985. Selama itu hanya mengalami rehab atau perbaikan pada bagian yang rusak.

"Pembangunan gedung baru ini merupakan usulan-usulan dari ketua PN Putussibau yang lalu-lalu. Akhirnya dana tersebut cair dan kita tinggal menerimanya saja," jelasnya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012