Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya mengharapkan pedagang yang ada di kabupaten itu untuk rutin melakukan pengecekan terhadap kelayakan dari produk olahan yang dijual kepada masyarakat.

"Jangan sampai, produk yang dijual justru membahayakan kesehatan masyarakat. Apalagi saat ini sedang menghadapi Lebaran, produk-produk kedaluwarsa dan berbahaya bagi kesehatan kerap beredar di tengah masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Titus Nursiwa di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Selasa.

Menurut dia, untuk mengantisipasi beredarnya produk yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pihaknya telah melakukan sidak pada sejumlah supermarket dan gudang yang ada di kabupaten itu.

Titus Nursiwan mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk kerja pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu mengkonsumsi makanan dan minuman yang dijual di pasaran.

"Kita mengecek barang-barang berupa makanan dan minuman yang dijual di pasaran masuk dalam daftar atau tidak, ada izin edar atau tidak. Jika kita ada menemukan akan kita musnahkan ataupun akan ditarik dari peredaran agar masyarakat tidak mengkonsumsinya," tuturnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sidak makanan dan minuman di beberapa wilayah yang dianggap rawan peredaran makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi.

"Jika ada barang yang tidak layak, akan kita laporkan kepada pemiliknya dan harus ditarik dari peredaran. Sidak tersebut juga sudah kita lakukan beberapa waktu sebelumnya bersama-sama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan sidak makanan dan minuman tersebut," katanya.

Menurut dia, daerah yang rawan peredaran barang-barang kedaluwarsa, rusak dan mengandung barang berbahaya terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya.

"Sasaran kita Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Rasau Jaya. Dalam sidak yang dilakukan kebanyakan barang yang rusak seperti minuman dan makanan kaleng yang kemasan rusak, kedaluwarsa dan berkarat," kata Titus.

Dia juga menjelaskan, untuk pantauan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia harus ada izin edar di Indonesia.

"Setiap barang yang masuk dari luar negeri harus ada izin edarnya di Indonesia. Jangan sampai barang-barang tersebut tidak terpantau dan membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya," katanya.

(pso-171)

 

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012