Jakarta (ANTARA Kalbar) - Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan tingkat pembajakan paling tinggi adalah melalui internet.
"Pembajakan paling tinggi itu lewat internet melalui pengunduhan data (download)," katanya dalam acara sosialisasi fatwa MUI tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa.
Ramli mengatakan ada banyak situs pelanggaran HKI yang bisa diakses bebas oleh masyarakat untuk mengunduh lagu atau film.
Situs tersebut adalah situs-situs yang memungkinkan pengguna internet untuk mengunduh atau mengambil karya milik orang lain secara gratis dan tanpa izin.
Sejauh ini, kata Ramli, pihaknya terus berusaha untuk melakukan pengawasan untuk mengurangi kerugian dari tindakan pembajakan.
"Pengawasan mengenai pembajakan di internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)," katanya.
Lanjut Ramli, semua konten yang berisi pembajakan akan didata untuk kemudian dimintai persejutuan Ditjen HKI untuk ditutup (blokir).
Berbeda dengan Ramli, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti menempuh cara yang berbeda dengan pemerintah.
Widya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pambajakan lewat internet.
"Kami mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara di berbagai media, termasuk juga kunjungan ke sekolah-sekolah dan memberikan pembelajaran mengenai HKI kepada para perusahaan member," katanya.
(SDP-44)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pembajakan paling tinggi itu lewat internet melalui pengunduhan data (download)," katanya dalam acara sosialisasi fatwa MUI tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa.
Ramli mengatakan ada banyak situs pelanggaran HKI yang bisa diakses bebas oleh masyarakat untuk mengunduh lagu atau film.
Situs tersebut adalah situs-situs yang memungkinkan pengguna internet untuk mengunduh atau mengambil karya milik orang lain secara gratis dan tanpa izin.
Sejauh ini, kata Ramli, pihaknya terus berusaha untuk melakukan pengawasan untuk mengurangi kerugian dari tindakan pembajakan.
"Pengawasan mengenai pembajakan di internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)," katanya.
Lanjut Ramli, semua konten yang berisi pembajakan akan didata untuk kemudian dimintai persejutuan Ditjen HKI untuk ditutup (blokir).
Berbeda dengan Ramli, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti menempuh cara yang berbeda dengan pemerintah.
Widya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pambajakan lewat internet.
"Kami mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara di berbagai media, termasuk juga kunjungan ke sekolah-sekolah dan memberikan pembelajaran mengenai HKI kepada para perusahaan member," katanya.
(SDP-44)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012