Kalifornia (ANTARA Kalbar) - Juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di AS memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US$1,05 miliar atau sekitar Rp9,9 triliun rupiah lebih.
Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, Kalifornia mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari design dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.
Dalam putusannya juri menolak klaim Samsung yang mengatakan bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Apple.
Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS.
Namun jika Apple melakukan hal itu perusahaan asal Korea Selatan tersebut kemungkinan juga akan kembali melakukan perlawanan di pengadilan.
Sebelumnya sembilan juri yang terlibat dalam persidangan ini harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple.
Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Keputusan berbeda
Apple dalam pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa pencurian merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Sementara Samsung mengatakan keputusan itu merupakan kekalahan bagi konsumen di AS dan menyebut keeputusan ini berpotensi untuk mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Sebelumnya keputusan berbeda telah dikeluarkan pula di Korea Selatan tentang sengketa kedua perusahaan ini.
Pengadilan di Korea Selatan memutuskan bahwa dua raksasa teknologi, Apple dan Samsung, saling melakukan pelanggaran paten di produk yang mereka buat.
Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10,1.
Hakim mengatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung, sementara Samsung melanggar satu paten Apple.
(BBC)
Apple Menangi Tuntutannya ke Samsung di Pengadilan AS
Minggu, 26 Agustus 2012 10:49 WIB