Padang (Antara Kalbar) - Rendang sulit untuk mendapatkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), namun pemerintah mengaku telah mengajukan paten untuk makanan khas tradisional dari Sumatera Barat itu ke UNESCO.
"Upaya mematenkan rendang tidak bisa dilakukan atau didaftarkan atas HAKI," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Hury di Padang, Kamis.
Menurut dia, rendang tidak mungkin dipatenkan karena sudah menjadi domain atau milik umum. "Siapa saja bisa membuat rendang tersebut, dan bisa mengakui itu adalah miliknya,"ujar dia.
Sebaliknya, Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Achyaruddin menyatakan kementeriannya akan berupaya mendapatkan hak paten untuk rendang.
Menurut dia, Kemenparekraf telah mendaftarkan rendang ke Unesco. "Makanan tradisional dari Sumbar didaftarkan ke UNESCO pada tahun 2010 dengan nomor registrasi 776," terang dia.
Persyaratan untuk masuk ke daftar perwakilan tidak mudah. "Begitu banyak pembuktian yang harus dilakukan sebelum UNESCO memberikan satu sertifikat yang memberitahukan bahwa satu hasil budaya, barang atau wilayah tertentu benar-benar milik bangsa yang mengajukan usulan," jelas Achyaruddin.
Dia menambahkan, pengakuan UNESCO dapat mengakat pamor negara. "Kalau ada yang berani mengaku sebagai pemilik warisan budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka negara yang bersangkutan bisa dituntut," kata Achyaruddin.
Sementera itu, Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat tengah berupaya mendaftarkan Ikan Bilih, sebagai kekhasan daerah Solok dan Tanah Datar.
"Dan kalau ini berhasil, saat Presiden SBY datang ke Sumbar, sertifikatnya bisa langsung diserahkan. Dan Ikan Bilih nantinya akan menjadi semakin berarti dan penting keberadaannya di daerah tersebut," kata Sudirman.
(Ant News)