Pontianak (ANTARA Kalbae) - Sidang paripurna di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu sore, akhirnya memutuskan untuk menolak pembentukan dua panitia khusus tentang Aset dan Provinsi Kapuas Raya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut, dilakukan mekanisme voting karena musyawarah antar-fraksi tidak menyepakati apakah pansus tetap dibentuk atau tidak.
"Mekanisme voting karena kita lebih banyak melihat sikap fraksi dan hasil di internal. Kita melihat lebih banyak apa maunya fraksi," kata Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minsen yang memimpin sidang tersebut.
Menurut dia, setelah secara internal fraksi membahas sikap masing-masing, ketua fraksi bertemu dengan unsur pimpinan untuk melakukan musyawarah mufakat.
"Sulit dicapai kesepakatan karena masing-masing fraksi mempunyai argumentasi sendiri dan sah menurut mereka. Pimpinan sendiri tidak bisa memihak kemana," kata dia.
Berdasarkan hal itu, maka dikembalikan ke paripurna dan diputuskan suara terbanyak.
Interupsi terjadi saat penentuan apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup. Ketua Fraksi PAN, Syarif Izhar Assyuri menyarankan agar penentuan diserahkan ke seluruh anggota yang kemudian disepakati bersama.
Mayoritas anggota dewan yang hadir memilih untuk voting tertutup. Jumlah anggota dan unsur pimpinan yang hadir dalam sidang tersebut sebanyak 48 orang.
Kemudian, dilakukan voting tertutup dimana masing-masing anggota fraksi maju untuk mengambil kertas suara yang disiapkan pihak sekretariat. Lalu, mereka mengisi persetujuan untuk dua pansus tersebut yakni tentang aset dan Provinsi Kapuas Raya.
Hasilnya, sebanyak 19 anggota setuju dibentuk Pansus tentang Aset. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 25 anggota, abstain tiga dan satu suara rusak.
Sementara untuk Pansus tentang Provinsi Kapuas Raya, sebanyak 20 anggota menyatakan setuju dibentuk, tidak setuju 24 anggota, abstain tiga dan satu suara rusak.
Ketua DPRD Minsen menegaskan, berdasarkan hasil tersebut maka usulan pembentukan Pansus tentang Aset dan Provinsi Kapuas Raya tidak dapat diteruskan.
Ada tiga pansus yang dibahas di sidang tersebut. Satu pansus lagi yakni tentang perubahan tata tertib namun semua anggota sepakat untuk dibentuk. Pembentukan pansus aset dan Provinsi Kapuas Raya yang berlangsung alot.
Rencana pembentukan dua pansus tersebut bermula dari usulan 26 orang anggota dewan.
Pada sidang paripurna Jumat pekan lalu, lima dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Kalbar menolak pembentukan panitia khusus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya yang diusulkan sejumlah anggota Dewan.
Lima fraksi yang menolak adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra Sejahtera Baru, Hanura dan PKS.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung yakni PPP, Golkar, PAN dan Khatulistiwa Bersatu.
Fraksi pendukung menilai pembentukan pansus penting untuk lebih mengoptimalisasikan penuntasan berbagai permasalahan.
Fraksi yang menolak menganggap tidak perlu membentuk pansus melainkan cukup diserahkan ke alat kelengkapan dewan.
Rp10 Juta?
Sementara itu, sesudah meliput sidang paripurna yang berlangsung hingga sore itu, sejumlah wartawan menemukan kertas pembungkus uang untuk nominal Rp10 juta yang dikeluarkan Bank Mega.
Kertas tersebut sudah ronyok dan tergeletak di atas meja ruang sidang bagi anggota di deretan belakang sisi kanan.
Temuan tersebut cukup menarik karena sebelumnya beredar isu di kalangan wartawan bahwa ada imbalan bagi anggota yang memihak ke kelompok tertentu, sebesar Rp10 juta.
Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalbar, Fatahillah Abrar saat dikonfirmasi membantah hal itu. "Saya hanya bisa klarifikasi untuk Fraksi PKS, tidak ada satu orang pun anggota Fraksi PKS yang menerima imbalan," kata Fatahillah menegaskan.
PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak dibentuknya pansus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Ary Pudyanti saat coba dikonfirmasi namun telepon selularnya tidak aktif.
Ketua Fraksi PAN, Syarif Izhar Asyyuri malah mengaku tidak mendengar isu tersebut. "Wah, saya tidak tahu tentang itu," kata Syarif Izhar singkat.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut, dilakukan mekanisme voting karena musyawarah antar-fraksi tidak menyepakati apakah pansus tetap dibentuk atau tidak.
"Mekanisme voting karena kita lebih banyak melihat sikap fraksi dan hasil di internal. Kita melihat lebih banyak apa maunya fraksi," kata Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minsen yang memimpin sidang tersebut.
Menurut dia, setelah secara internal fraksi membahas sikap masing-masing, ketua fraksi bertemu dengan unsur pimpinan untuk melakukan musyawarah mufakat.
"Sulit dicapai kesepakatan karena masing-masing fraksi mempunyai argumentasi sendiri dan sah menurut mereka. Pimpinan sendiri tidak bisa memihak kemana," kata dia.
Berdasarkan hal itu, maka dikembalikan ke paripurna dan diputuskan suara terbanyak.
Interupsi terjadi saat penentuan apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup. Ketua Fraksi PAN, Syarif Izhar Assyuri menyarankan agar penentuan diserahkan ke seluruh anggota yang kemudian disepakati bersama.
Mayoritas anggota dewan yang hadir memilih untuk voting tertutup. Jumlah anggota dan unsur pimpinan yang hadir dalam sidang tersebut sebanyak 48 orang.
Kemudian, dilakukan voting tertutup dimana masing-masing anggota fraksi maju untuk mengambil kertas suara yang disiapkan pihak sekretariat. Lalu, mereka mengisi persetujuan untuk dua pansus tersebut yakni tentang aset dan Provinsi Kapuas Raya.
Hasilnya, sebanyak 19 anggota setuju dibentuk Pansus tentang Aset. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 25 anggota, abstain tiga dan satu suara rusak.
Sementara untuk Pansus tentang Provinsi Kapuas Raya, sebanyak 20 anggota menyatakan setuju dibentuk, tidak setuju 24 anggota, abstain tiga dan satu suara rusak.
Ketua DPRD Minsen menegaskan, berdasarkan hasil tersebut maka usulan pembentukan Pansus tentang Aset dan Provinsi Kapuas Raya tidak dapat diteruskan.
Ada tiga pansus yang dibahas di sidang tersebut. Satu pansus lagi yakni tentang perubahan tata tertib namun semua anggota sepakat untuk dibentuk. Pembentukan pansus aset dan Provinsi Kapuas Raya yang berlangsung alot.
Rencana pembentukan dua pansus tersebut bermula dari usulan 26 orang anggota dewan.
Pada sidang paripurna Jumat pekan lalu, lima dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Kalbar menolak pembentukan panitia khusus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya yang diusulkan sejumlah anggota Dewan.
Lima fraksi yang menolak adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra Sejahtera Baru, Hanura dan PKS.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung yakni PPP, Golkar, PAN dan Khatulistiwa Bersatu.
Fraksi pendukung menilai pembentukan pansus penting untuk lebih mengoptimalisasikan penuntasan berbagai permasalahan.
Fraksi yang menolak menganggap tidak perlu membentuk pansus melainkan cukup diserahkan ke alat kelengkapan dewan.
Rp10 Juta?
Sementara itu, sesudah meliput sidang paripurna yang berlangsung hingga sore itu, sejumlah wartawan menemukan kertas pembungkus uang untuk nominal Rp10 juta yang dikeluarkan Bank Mega.
Kertas tersebut sudah ronyok dan tergeletak di atas meja ruang sidang bagi anggota di deretan belakang sisi kanan.
Temuan tersebut cukup menarik karena sebelumnya beredar isu di kalangan wartawan bahwa ada imbalan bagi anggota yang memihak ke kelompok tertentu, sebesar Rp10 juta.
Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalbar, Fatahillah Abrar saat dikonfirmasi membantah hal itu. "Saya hanya bisa klarifikasi untuk Fraksi PKS, tidak ada satu orang pun anggota Fraksi PKS yang menerima imbalan," kata Fatahillah menegaskan.
PKS merupakan salah satu fraksi yang menolak dibentuknya pansus untuk aset dan Provinsi Kapuas Raya tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Ary Pudyanti saat coba dikonfirmasi namun telepon selularnya tidak aktif.
Ketua Fraksi PAN, Syarif Izhar Asyyuri malah mengaku tidak mendengar isu tersebut. "Wah, saya tidak tahu tentang itu," kata Syarif Izhar singkat.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012