Pontianak (ANTARA Kalbar) - Calon Gubernur Kalimantan Barat Armyn Ali Anyang menegaskan bahwa saat ini dia sudah pensiun sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dengan statusnya di TNI.

"Saya perwira tinggi, sudah memasuki masa pensiun," kata Armyn di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, hal itu sebenarnya sudah tidak perlu dipermasalahkan. Mengenai surat keputusan Panglima TNI No. Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI, ia meminta semua pihak membaca dengan benar.

"Kalau tidak paham, pasti salah membacanya," kata Armyn.

Sejumlah peserta pilkada di Provinsi Kalbar mempertanyakan status Armyn yang dianggap masih TNI aktif.

Saksi dari pasangan Morkes Effendi - Burhanuddin AR, M Ramli juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Pertama, status Armyn Ali Anyang, calon gubernur nomor urut dua yang hingga kini dianggap masih berstatus TNI aktif.

Padahal, lanjut dia, sesuai UU No 34 Tahun 2004, TNI aktif dilarang memilih dan dipilih.

"KPU tidak seharusnya menetapkan hanya berdasarkan selera pribadi dan mengabaikan UU. Hanya UU tertentu, UU lain diabaikan," kata dia.

Ketua Tim Kampanye Morkes - Burhan, Adang Gunawan mengatakan, ada nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD.

"Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai tanggal 24 September masih status TNI aktif," ujar dia.

Tim kampanye Abang Tambul Husin - Barnabas Simin juga mempertanyakan status Armyn.

Slamet Riyadi, saksi dari pasangan nomor urut empat yakni Abang Tambul Husin - Barnabas Simin, mengatakan, pengertian dari UU No 32 Tahun 2004 Pasal 59 huruf g, masih rancu dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya juga tengah melakukan gugatan di PTUN Pontianak untuk SK KPU Provinsi Kalbar mengenai penetapan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012.

Dasar gugatan karena calon gubernur nomor urut dua, Armyn Ali Anyang dianggap masih berstatus TNI aktif, dengan pangkat Mayor Jenderal.

Sedangkan UU No 34 Tahun 2004 menegaskan bahwa anggota TNI aktif dilarang berpolitik praktis, memilih maupun dipilih.

Kubu Morkes dan Tambul menolak menandatangani rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dilaksanakan di Pontianak, kemarin malam.

(T011)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012