Kuala Lumpur (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Banding Malaysia mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Yim Pek Ha yang terbukti bersalah menciderai pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat pada 2004.

Keputusan tersebut diambil oleh panel tiga hakim yang diketuai Hakim Datuk Clement Allan Skinner yang berpendapat tidak ada alasan untuk mengubah keputusan Pengadilan Tinggi.

Media lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Selasa, Pek Ha hanya perlu menjalani hukuman penjara 11 tahun 10 bulan karena ia sudah ditahan selama dua bulan pada 2008.

Mendengar keputusan tersebut, Pek Ha (44) terlihat menangis dan memeluk suami, anggota keluarga dan rekannya.

Pek Ha yang menjalani hukumannya di Penjara Kajang menghadapi empat tuduhan menyebabkan kecideraan parah pada Nirmala Bonat di Villa Putra Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur, pada Januari, Maret dan April 2004.

Nirmala Bonat yang berasal dari NTT  telah disiksa dan didera sedemikian rupa di luar batas kemanusiaan. Mulai dari disetrika dadanya, disiram air panas, dipukul dengan tangan dan objek sehingga di kabarkan bahwa kepalanya luka sampai bernanah.   

(N004)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012